POLMAN, iNewsMamuju.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat tentang Pemutakhiran Data Kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas. Rabu (30/10/2024).
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja di dampingi kepala Divisi keimigrasian, Nurudin dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima di Rumah Jabatan Bupati Polewali mandar
"Komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengatasi permasalahan Kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Provinsi Sulawesi Barat" ujarnya.
Tujuan perjanjian ini untuk berkoordinasi serta meningkatkan pendataan dalam pelaporan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, serta memberikan informasi bahwa anak dari orang tua yang memiliki 2 (dua) kewarganegaraan bisa memiliki dua kewarganegaraan yang sah sampai batas waktu yang di tentukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kantor Kemenkumham Sulawesi Barat, atas inisiatif untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang telah bekerja sama dalam menindaklanjuti terkait permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Provinsi Sulawesi Barat,” tutur Pj. Bupati Polewali Mandar tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat yang turut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Nurudin menyampaikan permasalahan kewarganegaraan bagi ABG akan meningkat seiring dengan perkembangan zaman, karena pemisah antar negara sudah mulai memudar dengan adanya media sosial yang semakin banyak.
Editor : Lukman Rahim