get app
inews
Aa Text
Read Next : 150 Personel Polisi Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1 Syawal 1446 H di Mamuju

Janda Lima Anak Ditangkap Edarkan Sabu di Mamuju

Senin, 14 April 2025 | 11:53 WIB
header img
Perempuan berinisial HS (46) Saat Diamankan di Kantor Polresta Mamuju.Foto: Ist

Mamuju, iNewsMamuju.id — Seorang perempuan berinisial HS (46), yang diketahui sebagai janda dengan lima orang anak, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju usai menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga kuat telah dipersiapkan untuk diedarkan. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, dalam keterangannya pada Senin (14/4), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga paket sabu siap edar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk diproses secara hukum. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” ujar Kombes Ardi.

HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pihak Polresta Mamuju juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut