Raperda Mulai Dibahas, DPRD Mamuju Tengah Rakor Bersama Kemenkum Sulbar

MATENG, iNewsMamuju.id — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy, memimpin rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Mamuju Tengah terkait kerjasama pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Seno Aji Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar. Senin, (14/4/2025).
Sunu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo
Kakanwil Sunu menekankan pentingnya melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Perda, sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan bahwa tahapan penyusunan Perda meliputi penyusunan draf dan naskah akademik, serta perlunya memperhatikan syarat formil agar tidak terjadi cacat hukum di kemudian hari.
Lebih jauh Sunu Tedy menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan sinergi yang baik antara pihaknya dengan DPRD Mamuju Tengah dalam upaya pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah beserta Sekretariat DPRD. Dari pihak Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Mamuju Tengah menyampaikan maksud untuk melakukan kerjasama dalam penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Sebagai tindak lanjut, perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar melakukan analisis terhadap judul-judul Raperda yang diusulkan.
Analisis ini akan disesuaikan dengan kebutuhan hukum Kabupaten Mamuju Tengah oleh Bapemperda DPRD Mamuju Tengah.
Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi ini meliputi:
Kesepakatan atas judul-judul Raperda yang akan dibentuk. Permintaan dan pembentukan tim penyusun Raperda. Pelaksanaan penyusunan Raperda dengan memperhatikan seluruh persyaratan formil yang berlaku.
Editor : Lukman Rahim