get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral di Medsos, Begal Beraksi Incar Pengendara, Kapolresta Mamuju: Kami Sudah Dapat Postingannya

Begal Mengaku Polisi Diringkus Tim Passaka Polres Majene

Kamis, 24 April 2025 | 08:41 WIB
header img
Seorang pria berinisial AB (29), yang mengaku sebagai anggota Polri, diringkus Tim Passaka Polres Majene usai melakukan tindak perampasan terhadap dua warga di Kecamatan Pamboang. Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.idAksi kriminal yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial AB (29), yang mengaku sebagai anggota Polri, diringkus Tim Passaka Polres Majene usai melakukan tindak perampasan terhadap dua warga di Kecamatan Pamboang, Rabu malam (23/4/25) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Majene melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang beredar di media sosial Facebook. Postingan tersebut menyebut adanya tindakan begal yang dilakukan oleh seseorang berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

“Berdasarkan keterangan saksi dan unggahan media sosial, kami mendapatkan identitas pelaku. AB merupakan seorang pekerja keamanan (security) yang tinggal di Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae,” terang AKP Wayne.

Tim Passaka segera bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan AB tanpa perlawanan, berikut sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyembunyikan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Petugas langsung menyita barang bukti tersebut.

Tak hanya itu, informasi lanjutan mengarahkan tim ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara, di mana satu tas selempang milik korban ditemukan, lengkap dengan sebilah badik yang digunakan untuk mengancam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm KYT merah, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit handphone (Realme dan iPhone), dua dompet, satu tas selempang hitam, borgol besi, sebilah badik, dan uang tunai sebesar Rp 147.000.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminalitas yang semakin nekat,” pungkas AKP Wayne.
 

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut