Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Batas Lahan Memanas, URC Polresta Mamuju Redam Keributan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Spesialis Kotak Amal dan Catokan Dibekuk! Kaki Ditembak Resmob Mamuju

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:16 WIB
  • author Edison S
Residivis Spesialis Kotak Amal dan Catokan Dibekuk! Kaki Ditembak Resmob Mamuju
Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju berhasil mengamankan pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga Kota Mamuju. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.idAksi kriminal seorang pencuri kambuhan berakhir di ujung peluru aparat. Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju berhasil mengamankan pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga Kota Mamuju. Penangkapan berlangsung Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025.

Pelaku diketahui bernama Asryadi (30), seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa. Ia dikenal beraksi dengan cara menyelinap masuk ke rumah-rumah warga saat tengah malam, serta menyasar masjid-masjid yang tidak dijaga. Target pencurian pun beragam, mulai dari sepeda motor, handphone, hingga barang-barang tak lazim seperti catokan rambut, alat pancing, dan bahkan kotak amal masjid.

“Benar, pelaku sudah lama menjadi target kami. Dia ini residivis yang kembali melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.

Dalam proses pengembangan dan pencarian barang bukti, Asryadi sempat mencoba kabur dan mengelabui petugas. Aparat yang sigap akhirnya melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 unit handphone, 1 buah bor listrik, 1 buah springbed, 2 buah catokan rambut, 1 set alat pancing dan Uang tunai Rp125.000 (sisa hasil penjualan barang curian)

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan masyarakat. Kami imbau warga tetap waspada dan segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Agustinus.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti sang residivis.
 

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut