Harmonisasi Ranperda Majene, Komitmen Wujudkan Kualitas Peraturan Per UU Berkualitas

MAMUJU, iNewsMamuju.id — Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Majene.
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Senin, (28/4/2025),
Menurut Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo mengatakan bahwa Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengharmonisasian dua Ranperda Kabupaten Majene, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, sambungnya.
Dalam kesempatannya itu, John menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Majene atas respons cepat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung terkait Pasal 23 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2020.
"Langkah ini dinilai sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga dan menghormati hak-hak masyarakat" lanjut John
Ia menilai, kegiatan Pengharmonisasian Ranperda ini merupakan wujud peran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan kualitas peraturan daerah yang dibentuk, sehingga selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto untuk memastikan seluruh peraturan peraturan daerah telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Editor : Lukman Rahim