Tambang Ilegal Lariang Diduga Dibiarkan, WALHI Sulbar Desak Penindakan Tegas
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, menjadi sorotan serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat menduga adanya pembiaran yang berlangsung sejak lama, bahkan disebut terjadi secara sistematis.
Direktur WALHI Sulbar, Asnawi, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga telah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2015 hingga 2026. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistematis. Negara seakan gagal melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegas Asnawi.
Tambang ilegal tersebut diketahui beroperasi di kawasan Sungai Lariang dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Padahal, sungai tersebut merupakan salah satu ekosistem penting di wilayah Pasangkayu.
Akibat aktivitas tersebut, WALHI mencatat berbagai dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan habitat alami, hingga meningkatnya risiko erosi di sekitar bantaran sungai.
Tidak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang juga merusak infrastruktur dasar masyarakat. Jalan utama yang menjadi akses warga menuju lahan pertanian dan perkebunan dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dilintasi kendaraan pengangkut material tambang.
“Kerusakan jalan ini sangat mengganggu aktivitas ekonomi warga dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Asnawi.
Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak kesehatan akibat debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang. Debu yang beterbangan saat kendaraan melintas dinilai mencemari udara dan mengganggu pernapasan masyarakat sekitar.
Asnawi menegaskan, berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut selama bertahun-tahun dinilai tidak mendapat tindak lanjut serius dari pihak berwenang.
“Kami melihat tidak ada langkah konkret. Ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap penderitaan rakyat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, WALHI Sulbar mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasangkayu dihentikan.
Selain itu, WALHI juga mendorong dilakukannya investigasi independen dan transparan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama aparat terkait untuk mengungkap dugaan pembiaran yang telah berlangsung hampir satu dekade.
“Penindakan hukum harus dilakukan, sekaligus menjadi langkah awal pemulihan lingkungan dan infrastruktur yang rusak,” tegas Asnawi.
Ia pun mengingatkan, jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat, maka hal tersebut menjadi bukti bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak akan diam. Jika ini terus dibiarkan, maka jelas hukum sedang dipermainkan,” pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir