get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Suhardi Hadiri Natal KKT Mamuju, Bicara Toleransi dan Fondasi Keluarga

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Gubernur: Tanpa Relaksasi Pusat, Daerah Lumpuh

Kamis, 09 April 2026 | 23:25 WIB
header img
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.idGubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memimpin pertemuan Forum Bupati se-Sulbar di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, 9 April 2026, guna merumuskan arah pembangunan tahun 2027.

Dalam rapat strategis tersebut, sejumlah target pembangunan mulai dipetakan untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun mendatang.

Fokus utama pembangunan meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, percepatan penanganan stunting, serta peningkatan kualitas layanan publik di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, isu kemandirian energi dan hilirisasi produk unggulan daerah turut menjadi perhatian sebagai upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah.

“Arah pembangunan yang kita akan bawa ke 2027 yaitu sejalan dengan Astacita bapak presiden, yakni ketahanan pangan dan kemandirian energi,” ujar Suhardi Duka dalam arahannya.

Namun, di balik sejumlah target tersebut, forum dihadapkan pada tantangan serius terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.

Faktanya, seluruh daerah di Sulawesi Barat saat ini telah melampaui ambang batas tersebut, bahkan berada di kisaran 38 hingga 40 persen.

Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang dipercaya menyampaikan hasil forum, mengungkapkan kondisi tersebut mendorong lahirnya kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk diajukan ke pemerintah pusat.

“Ketika melihat Undang-undang harus 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada yang ketemu. Kami bersepakat dengan Pak Gubernur untuk tidak melakukan pengurangan, termasuk tenaga P3K maupun ASN,” tegas Arsal.

Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat. Pertama, penundaan pemberlakuan aturan batas belanja pegawai hingga lima tahun ke depan.

Kedua, perubahan nomenklatur belanja agar sebagian komponen dapat dialihkan ke belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani pos belanja pegawai.

Ketiga, penambahan Transfer ke Daerah (TKD) guna menyeimbangkan struktur anggaran daerah.

Menurut Arsal, kenaikan belanja pegawai yang terjadi dalam dua tahun terakhir bukan disebabkan penambahan pegawai, melainkan karena berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat.

“Kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong seperti sekarang, saya pikir angka 30 persen itu bisa tercapai,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Suhardi Duka menegaskan, tanpa adanya respons dari pemerintah pusat terhadap tiga usulan tersebut, daerah akan mengalami kesulitan dalam menjalankan program pembangunan.

“Kalau direlaksasi pemberlakuannya, masih bisa tanpa ada yang jadi korban. Tapi kalau tidak ada solusi dari pemerintah pusat, bahkan jika seluruh P3K diberhentikan pun belum cukup untuk memenuhi batas itu,” pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut