BNNP Sulbar Bongkar 7 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diciduk, Sabu Setengah Kilo Disita

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan taringnya. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, BNNP Sulbar sukses mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dengan total 12 tersangka diamankan. Dari seluruh pengungkapan, aparat menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 524,0262 gram atau lebih dari setengah kilogram!
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum, mengungkapkan bahwa pengungkapan dimulai sejak 18 Februari 2025, ketika tersangka berinisial MN diciduk di Jalan Ambo Jiwa, Kelurahan Pasangkayu, dengan barang bukti sabu seberat 97,7381 gram yang diduga berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Tak berselang lama, pada 13 Maret 2025, kerja sama antara BNNP Sulbar dan BNNK Polewali Mandar (Polman) membuahkan hasil. Dua pelaku, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial RH, dibekuk di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung, dengan sabu seberat 147,3101 gram. Penyidikan kemudian mengarah pada RS, narapidana Lapas Pasangkayu yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Pengungkapan terus berlanjut. Pada 19 Maret 2025, seorang pelaku lain, MY, diamankan di Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung, dengan sabu seberat 31,0480 gram. Barang tersebut diduga diperoleh dari RH yang sudah ditangkap sebelumnya.
Kasus keempat terbongkar pada 23 Mei 2025, saat tersangka ARY ditangkap di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, dengan barang bukti 0,8916 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah pada MRH, warga binaan Lapas Polman yang juga diduga sebagai pengendali.
Kasus kelima terjadi 29 Mei 2025, ketika LS, residivis narkoba, diciduk di Dusun Sengkae, Desa Panyampa, Polman. Ia kedapatan membawa 0,1159 gram sabu yang diakuinya berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada 31 Mei 2025, dua tersangka kembali ditangkap. Salah satunya MJ, diamankan di Desa Laliko, Campalagian, dengan sabu seberat 4,2233 gram. Dari penelusuran, tersangka SB ditangkap di Desa Sepabatu sebagai pemilik sabu.
Pengungkapan paling mencengangkan terjadi 5 Juni 2025, saat tersangka BB ditangkap di Desa Paku, Kecamatan Binuang, membawa 242,0429 gram sabu. Tidak hanya itu, dua pelaku lain turut diamankan: HJ, oknum kepala desa di Donggala, dan HR, istrinya, yang diduga menjadi otak di balik peredaran barang haram tersebut.
“Seluruh pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat barang bukti. Di bawah 5 gram dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), sedangkan di atas 5 gram dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kombes Pol Dilia, Jumat (13/6/2025).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa BNNP Sulbar terus bergerak cepat dan tanpa kompromi dalam memerangi jaringan narkotika di wilayahnya. Pihak BNN pun mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Editor : A. Rudi Fathir