get app
inews
Aa Text
Read Next : Perusahaan di Pasangkayu Bantah PHK, Hanya Kurangi Pekerja Tak Punya Tugas

Soal Dugaan PHK di Pasangkayu, Disnaker Sulbar Bakal Turun Cek Fakta

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:06 WIB
header img
Aktivitas Penambangan Pasir milik Perusahaan tambang PT. Sanggae Special Metal. Foto: iNewsMamuju.id/RoyMustari

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tambang pasir PT Sanggae Special Metal, Kabupaten Pasangkayu, menuai sorotan.

Sempat ramai disebut melanggar hak buruh, perusahaan belakangan membantah dan mengklaim hanya mengurangi pekerja yang tidak memiliki tugas.

Kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat ikut turun tangan.

Tim pengawas ketenagakerjaan bakal mengecek langsung aktivitas perusahaan di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sulbar, Iskandar Anggar Kusuma, mengatakan pihaknya terlebih dahulu memastikan status lima karyawan yang di-PHK.

Disnaker menilai perlu pendalaman lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Tim akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah hukum.

“Kita harus lihat dulu statusnya, apakah mereka karyawan tetap atau kontrak. Perlakuannya berbeda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang cipta kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, pekerja tetap yang di-PHK wajib mendapat pemberitahuan lebih dulu dan pesangon sesuai masa kerja.

Sementara bagi pekerja kontrak, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi atau penghargaan masa kerja apabila mereka telah bekerja lebih dari tiga tahun berturut-turut.

“Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Iskandar juga mengingatkan soal upah lembur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Kalau terbukti tidak membayar upah lembur dalam perjam, itu pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana,” ungkapnya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut