get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Sawit Memanas! Dua Kelompok Warga di Mateng Nyaris Adu Bacok

Residivis Biadab Dibekuk! Kurir Perempuan Diperkosa dan Dirampok di Mamuju Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:11 WIB
header img
Kapolres Mamuju Tengah Saat Memimpin Press Release Kasus Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Kurir Perempuan Pelaku Seorang Residivis. Foto: inewsMamuju.id/Wahid

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah akhirnya mengungkap kasus kejahatan serius yang mengguncang masyarakat. Seorang kurir perempuan menjadi korban pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan oleh pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis, Rabu (25/03/2026).

Kasus ini bermula dari modus licik pelaku yang memesan jasa antar kepada korban dengan dalih menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, niat jahat pelaku mulai terlihat saat korban tiba di lokasi yang telah direncanakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi tersebut, pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah badik. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dipaksa duduk di atas karpet yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian memaksa korban membuka pakaian dan melakukan aksi bejat berupa pemerkosaan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi trauma. Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah.

Merespons cepat laporan itu, tim gabungan dari Polres Mamuju Tengah yang dibackup Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Polresta Mamuju langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, tersangka berinisial DL berhasil diringkus di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat tengah menumpangi mobil angkutan umum.

Tak hanya itu, dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Desember 2025. Fakta ini semakin memperkuat bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara untuk tindak pidana pemerkosaan, 9 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan, serta tambahan ancaman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU TPKS.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menerima pesanan jasa dari orang yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky

Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut