get app
inews
Aa Text
Read Next : Ops Pekat Marano 2026 Sikat Maling Motor di Pasangkayu

Kasus Pelecehan Anak 14 Tahun di Pasangkayu Terbongkar, 11 Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 09 April 2026 | 10:11 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Eru Riski (kiri) saat di komfimasi terkait dugaan kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan di ruang kerjanya. Foto, iNewsMamuju.id/Roy Mustari

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id  - Seorang anak perempuan di bawa umur kurang lebih 14 tahun di wilayah Kabubupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diiming-iming oleh pelaku untuk memberi uang kepada korban, demi melampiaskan hawa nafsunya.

Pelaku kasus dugaan pelecehan atau persetubuhan melibatkan 8 orang teman bermainnya sendiri, serta 3 tersangka orang dewasa sudah diamankan di Polres Pasangkayu.

Kasat Reskrim, Eru Riski, menyampaikan kasus ini terungkap setelah kakeknya melihat korban keluar dari area semak-semak di pinggir pantai, dan diikuti oleh salah satu terduga pelaku dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

Orang tua korban melaporkan dugaan pelecehan dan persetubuhan sejak 13 Maret 2026.

"Ibu korban mengaku, bahwa anaknya mengalami peristiwa tersebut, dan menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat," ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Dia juga menyampaikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban di TKP terakhir. 

"Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa ini diduga terjadi di 3 TKP yang berbeda. Pihak kami masih melakukan pencarian barang bukti, dan itu masih terus dilakukan," kata Eru.

Eru katakan, pelaku pelecehan di bawa umur merupakan orang sekitar lingkungan rumah korban, yang kerap berinteraksi dengannya, saat ini ada 8 orang

Selain itu, 3 orang dewasa berumur 47, 52 dan 65 tahun sudah kami tahan di sel.

"Atas indisiden pelecehan tersebut berbagai macam modus, seperti pelaku 3 orang dewasa melakukan pendekatan dengan mengiming-imingi uang kepada korban, dan itu bervariasi, mulai Rp20.000 hingga Rp100.000 sekali melakukan dugaan persetubuhan kepada korban," ungkapnya.

Menurut Eru, korban disinyalir mengalami gangguan mental yang masih perlu didalami. 

Hasil visum dari TKP terakhir masih dalam proses, dan menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

"Selain itu, pihak kami masih menunggu hasil asesmen psikologis untuk memastikan kondisi korban, apakah dampak tersebut muncul setelah kejadian atau telah mengalami gangguan mental sebelumnya," urainya

Eru menambahkan, memastikan proses penyidikan berjalan tanpa kendala, dan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh.

"Penyidik akan menggelar pra-rekonstruksi dalam waktu dekat, guna memperjelas rangkaian kejadian dan memperkuat berkas perkara.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut