Vonis Seumur Hidup Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Sidang Sempat Ricuh
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Risman, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah, seorang karyawati koperasi, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 20 Mei 2026.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan. Terdakwa Risman dibawa memasuki ruang sidang di bawah pengawalan aparat bersenjata, sementara puluhan keluarga korban turut hadir mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.
Meski begitu, sebagian keluarga korban mengaku terlambat masuk ke ruang sidang sehingga hanya sempat menyaksikan proses menjelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Suasana persidangan berubah tegang sesaat setelah hakim membacakan putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa. Aparat keamanan langsung mengevakuasi Risman melalui pintu terpisah guna menghindari kontak langsung dengan keluarga korban yang meluapkan emosi.
Kericuhan pun sempat terjadi ketika sejumlah keluarga korban berusaha mengejar terdakwa yang digiring menuju mobil tahanan kejaksaan. Tangis histeris dan teriakan kemarahan terdengar memenuhi halaman kantor pengadilan.
Beberapa anggota keluarga korban bahkan melampiaskan kekecewaan karena tidak sempat mendekati terdakwa usai sidang. Beruntung, aparat keamanan bergerak cepat mengendalikan situasi sehingga keributan tidak berkembang lebih jauh.
Jaksa Penuntut Umum, Muh. Aqib Razak, menegaskan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan pihak kejaksaan dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
“Putusan penjara seumur hidup ini sejalan dengan tuntutan kami yang telah dibacakan,” ujar Aqib kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menjelaskan bahwa secara umum pihak keluarga menerima dan merasa puas atas putusan majelis hakim. Menurutnya, kericuhan yang sempat terjadi dipicu kesalahpahaman terkait mekanisme jalannya sidang.
“Keluarga mengira sidang akan menunggu mereka hadir lengkap. Padahal proses sidang tetap berjalan sesuai aturan meski belum semua keluarga masuk ruangan,” jelas Egar.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan, aparat keamanan, dan tim kuasa hukum, keluarga korban akhirnya memahami situasi dan menerima hasil persidangan dengan tenang. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib di bawah pengawasan aparat.
Editor : A. Rudi Fathir