PN Mamuju Kabulkan Gugatan 6 Eks Karyawan, PT Karya Duta Energi Wajib Bayar Rp 149 Juta akibat PHK
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengabulkan gugatan yang diajukan enam mantan karyawan terhadap PT Karya Duta Energi dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI). Dalam putusannya, perusahaan diwajibkan membayar hak-hak pekerja dengan total nilai lebih dari Rp 149 juta.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mam dan saat ini berstatus persidangan.
Enam penggugat dalam perkara itu masing-masing bernama Nedi Rian Hidayat, Asriadi, Irfan, Juwita Sari, Reski, dan Fajrin M. Sementara pihak tergugat adalah PT Karya Duta Energi.
Dalam amar putusan yang ditampilkan pada laman SIPP, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Hakim juga menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan dengan alasan perubahan manajemen tidak dapat diterima. PHK tersebut dinyatakan berlaku sejak putusan dibacakan.
Selain itu, PT Karya Duta Energi dihukum membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada para penggugat sebesar Rp 137.817.600.
Perusahaan juga diwajibkan membayar upah yang belum dibayarkan selama enam bulan sebesar Rp 11.744.000.
Tak hanya itu, majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1,5 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan, serta membebankan biaya perkara kepada perusahaan.
Perkara ini merupakan sengketa perselisihan hubungan industrial yang diajukan para mantan pekerja setelah mempersoalkan pemutusan hubungan kerja yang mereka alami.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Karya Duta Energi terkait putusan tersebut maupun apakah perusahaan akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Editor : A. Rudi Fathir