Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Lahan di Beru-beru Kalukku, Imanuddin Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Lagi Diperdebatkan
Advertisement . Scroll to see content

Suami Sebar Foto Tak Senonoh Istri di Facebook Usai Ditolak Rujuk Jalani Sidang di PN Mamuju

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:55 WIB
  • author Suandi
Suami Sebar Foto Tak Senonoh Istri di Facebook Usai Ditolak Rujuk Jalani Sidang di PN Mamuju
Ilustrasi, penyebaran foto syur. (Foto: AI).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang pria bernama Firmansyah alias Pi'mang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas dugaan menyebarkan foto pribadi istrinya melalui akun Facebook palsu. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 90/Pid.Sus/2026/PN Mam dan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Senin (13/7/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan peristiwa bermula ketika terdakwa meminta istrinya, NA, untuk kembali hidup bersama. Permintaan itu ditolak oleh korban.

Penolakan tersebut, menurut jaksa, memicu terdakwa mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban yang diperoleh saat keduanya masih berpacaran.

Tak lama kemudian, terdakwa diduga membuat akun Facebook bernama "Nut Nut" menggunakan telepon genggam miliknya. Akun tersebut disebut mengunggah foto pribadi korban sebagai foto profil. Dalam dakwaan disebutkan foto itu memperlihatkan bagian tubuh sensitif korban yang ditutupi stiker atau emotikon.

Jaksa juga menyebut terdakwa mencantumkan nomor WhatsApp korban di profil akun tersebut tanpa persetujuan korban.

Korban baru mengetahui keberadaan akun itu setelah diberitahu anggota keluarganya pada 9 Oktober 2025. Setelah membuka akun tersebut, korban mendapati foto pribadinya telah dipasang sebagai foto profil sehingga diduga menjadi penyebab banyaknya pesan dari orang tak dikenal yang masuk ke nomor teleponnya.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa sebelum kejadian itu korban pernah menemukan akun Instagram yang menggunakan foto bermuatan kesusilaan miliknya sebagai foto profil. Akun tersebut dihapus setelah korban menyampaikan keberatan kepada terdakwa.

Selain itu, korban juga sempat kehilangan kendali atas akun Facebook pribadinya. Setelah berhasil mengambil alih kembali akun tersebut, korban menemukan nomor telepon terdakwa tertaut pada akun Facebook miliknya.

Temuan tersebut kemudian diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium digital Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap telepon genggam Samsung Galaxy A70 milik terdakwa.

Jaksa menyebut pemeriksaan forensik digital menemukan akun Facebook "Nut Nut" yang terhubung dengan perangkat tersebut. Penyidik juga menemukan percakapan WhatsApp, komunikasi melalui Messenger, serta sejumlah file gambar yang berkaitan dengan perkara.

Akibat perbuatan yang didakwakan itu, korban mengaku mengalami rasa malu karena foto-foto pribadinya tersebar dan dapat diakses publik melalui media sosial.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif.

Pada dakwaan pertama, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut