Harga TBS Sawit Pekebun Mitra Sulbar Naik Rp 121 Jadi Rp 3.276 per Kg, Berlaku Mulai 15 Juli
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Sulawesi Barat untuk periode Juli 2026 mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Dalam rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (14/7/2026), disepakati harga TBS naik sebesar Rp 121 per kilogram dibanding periode sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, harga TBS terendah ditetapkan Rp 2.481,91 per kilogram untuk rendemen 16,25 persen, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp 3.276,60 per kilogram pada rendemen 21,65 persen.
Harga tersebut mulai berlaku 15 Juli 2026 hingga penetapan periode berikutnya.
Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, mengatakan kenaikan harga menjadi kabar positif bagi pekebun mitra. Menurut dia, penetapan harga dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
"Alhamdulillah, pada Rapat Penetapan bulan ini harga TBS mengalami sedikit kenaikan dibanding harga bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp 121,00. Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun," kata Faizal.
Ia menjelaskan, penetapan harga mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional perusahaan, mutu TBS, hingga kondisi pasar pada periode berjalan.
Pemerintah bersama perusahaan dan perwakilan pekebun juga menyepakati agar hasil penetapan harga diterapkan secara konsisten di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diminta bertanggung jawab untuk mengembalikan harga sesuai kesepakatan.
Faizal menilai kemitraan yang sehat antara perusahaan dan pekebun menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit di Sulawesi Barat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, mengatakan penetapan Indeks K dan harga TBS mengacu pada laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta regulasi yang mengatur mekanisme penetapan harga TBS bagi pekebun mitra.
Menurutnya, penguatan kemitraan antara pabrik kelapa sawit dan pekebun masih perlu terus didorong agar mekanisme penetapan harga dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani.
Editor : A. Rudi Fathir