Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rusun ASN Mamuju Belum Diserahterimakan, Potensi PAD Rp100 Juta Belum Masuk Kas Daerah Lari ke Mana?
Advertisement . Scroll to see content

Rusun ASN Mamuju Beroperasi Dua Tahun, Dana RP100 Juta Tidak Masuk Kas Daerah, Tapi Rekening Pribadi

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:02 WIB
  • author Suandi
Rusun ASN Mamuju Beroperasi Dua Tahun, Dana RP100 Juta Tidak Masuk Kas Daerah, Tapi Rekening Pribadi
Rusun ASN Mamuju di Jl Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, Mamuju. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Rumah Susun (Rusun) ASN Pemerintah Kabupaten Mamuju telah beroperasi sejak 2024. Namun, pendapatan dari pengelolaan rusun yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp100 juta hingga kini belum masuk ke rekening resmi pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Mamuju, Jihat Ashari, mengatakan dana tersebut saat ini masih berada di rekening pengelola karena proses serah terima aset dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju belum rampung.

"Ya, lebih dari Rp100 juta yang masuk ke rekening pengelola, yaitu rekening bendahara dan rekening pengelola administrasi," kata Jihat usai rapat pembahasan realisasi program tahun anggaran 2025.

Ia menjelaskan, sejak mulai dimanfaatkan pada 2024, pengelolaan Rusun ASN masih mengacu pada surat keputusan (SK) pengelola yang diterbitkan Kementerian PKP.

"Masalah rusunawa itu belum diserahterimakan. Artinya, belum diserahkan kepada pemerintah. Namun, dalam proses pengelolaannya kami merujuk pada SK pengelola dari Kementerian PKP yang menunjuk langsung Dinas Perkim, sehingga kami melaksanakan proses pengelolaan tersebut," jelas Jihat.

Menurut Jihat, belum adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) membuat pengelolaan aset belum sepenuhnya beralih kepada pemerintah daerah.

"Belum. Belum dilakukan serah terima dari Kementerian PKP," sambungnya.

Ia menduga proses tersebut masih terkendala penyelesaian administrasi di tingkat kementerian.

"Mungkin masih ada masalah administrasi yang belum lengkap sehingga proses BAST belum bisa diserahkan kepada pemerintah," ungkapnya.

Selain status aset, pengelolaan dana Rusun ASN juga menjadi perhatian dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Mamuju. Dinas Perkim kini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemindahbukuan dana dari rekening pengelola ke rekening resmi pemerintah.

Saat ini, kata Jihat, pihaknya telah mengajukan proses pemindahbukuan ke Bank Sulselbar. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu kelengkapan dokumen.

"Yang utama adalah surat keterangan dari BPKD. Kalau itu sudah ditindaklanjuti, baru kami kembalikan ke BPD untuk proses pemindahbukuan," jelasnya.

Hingga kini, Dinas Perkim belum dapat memastikan kapan proses pemindahbukuan maupun serah terima aset akan selesai karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut