get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju Rp 5 Miliar, Kejari Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dilimpahkan Besok, Eks Ketua dan Bendahara DPRD Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Sulbar saat pres rilis di Mapolda Sulbar, Selasa (28/7/2026).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat bersiap melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi dana makan-minum DPRD Kabupaten Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Rabu (29/7/2026) besok.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penyelewengan anggaran TA 2022 tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024 berinisial AAH (40) dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju berinisial MS (43).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis menyampaikan, seluruh proses penyidikan serta pemenuhan petunjuk jaksa telah rampung.

"Rencana tindak lanjut, karena perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21), besok Rabu kami akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju," ujar Abdul Azis saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Selasa (28/7/2026).

Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda Rp 2 Miliar

Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 795,65 juta tersebut, kedua tersangka terancam hukuman berat.

Penyidik menjerat AAH dan MS menggunakan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Pasal utama yang disangkakan yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar," tegas Abdul Azis.

Selain pasal primer, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sanksi Tambahan: Perampasan Harta hingga Pencabutan Hak

Tak hanya pidana penjara dan denda, kedua mantan pejabat publik tersebut juga terancam sanksi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Aturan tersebut memungkinkan negara untuk menyita harta benda para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.

"Penerapan Pasal 18 mengatur tentang perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana, pembayaran uang pengganti setinggi-tingginya sebesar harta yang diperoleh, hingga pencabutan hak-hak tertentu," jelas Abdul Azis.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus belanja makan-minum rumah jabatan dan jamuan tamu yang bersumber dari LPJ fiktif ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berharga.

Di antaranya uang tunai Rp 10 juta, dokumen anggaran, hingga bangunan rumah walet 4 lantai seluas 5x16 meter persegi di Kelurahan Rangas, Mamuju, atas nama AAH.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II besok, penanganan perkara AAH dan MS resmi berpindah ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut