Kasus Korupsi Makan-Minum DPRD Mamuju, Rumah Walet 4 Lantai Milik Eks Ketua Dewan Disita
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan serta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum Rumah Jabatan serta Jamuan Tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024 berinisial AAH (40) dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju berinisial MS (43).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis mengungkapkan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga ratusan juta rupiah akibat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKN) dari Inspektorat, nilai kerugian negara riil mencapai Rp 795.655.664," ujar Abdul Azis saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Abdul Azis menjelaskan, peristiwa ini berawal pada TA 2022 saat Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Mamuju mengalokasikan anggaran untuk belanja makan-minum rumah jabatan sebesar Rp 720 juta dan belanja makan-minum jamuan tamu sebesar Rp 143,15 juta.
Namun dalam praktiknya, tersangka AAH yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD ditengarai mengelola dan melaksanakan langsung dana kegiatan belanja tersebut.
"Atas perintah tersangka AAH, tersangka MS selaku bendahara pengeluaran kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah sebagai dasar pencairan anggaran," terang Abdul Azis.
Dalam proses penyidikan sejak diterbitkannya Laporan Polisi pada November 2025, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti dokumen serta aset milik tersangka.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antara lain:
- Dokumen DPA Setwan DPRD Kab. Mamuju TA 2022, Buku Kas Umum (BKU), dan dokumen pencairan anggaran.
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif kegiatan belanja natura dan jamuan tamu.
- LHP PKN Inspektorat Kabupaten Mamuju.
- 1 unit ponsel pintar dan uang tunai sebesar Rp 10.000.000.
- Satu rangkap surat sporadik beserta bangunan rumah walet 4 lantai ukuran 5x16 meter persegi atas nama AAH yang berlokasi di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Editor : A. Rudi Fathir