Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rusun ASN Mamuju Beroperasi Dua Tahun, Dana RP100 Juta Tidak Masuk Kas Daerah, Tapi Rekening Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Rusun ASN Mamuju Belum Diserahterimakan, Potensi PAD Rp100 Juta Belum Masuk Kas Daerah Lari ke Mana?

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:48 WIB
  • author Suandi
Rusun ASN Mamuju Belum Diserahterimakan, Potensi PAD Rp100 Juta Belum Masuk Kas Daerah Lari ke Mana?
Rusun ASN Mamuju di Jl Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, Mamuju. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamuju menyoroti belum tuntasnya proses serah terima Rumah Susun (Rusun) ASN di Jalan H. Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Kondisi itu membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan rusun belum dapat disetorkan ke kas daerah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar Banggar DPRD Mamuju bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (23/7/2026).

Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, mengatakan pembahasan berawal ketika Banggar meminta penjelasan mengenai pengelolaan Rusun ASN kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, pengelolaan aset tersebut disebut menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).

"Dari penjelasan Perkim diketahui ada potensi pendapatan sekitar Rp100 juta dari pengelolaan rusun. Namun pendapatan itu belum bisa disetor ke kas daerah karena belum ada kejelasan regulasi yang menjadi dasar penyetorannya," kata Syamsuddin usai rapat.

Menurut Syamsuddin, penyelesaian persoalan tersebut juga melibatkan Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Keuangan. Karena itu, Banggar merekomendasikan agar Dinas Perkim segera berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk menuntaskan persyaratan administrasi sehingga pendapatan dari pengelolaan rusun dapat dicatat sebagai PAD.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Mamuju, Jihat Ashari, menjelaskan hingga kini Rusun ASN belum diserahterimakan oleh Kementerian PKP kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju.

"Rusunawa itu belum diserahterimakan. Dalam proses pengelolaannya kami masih mengacu pada SK pengelola dari Kementerian PKP yang menunjuk langsung Dinas Perkim untuk mengelola," ujarnya.

Menurut Jihat, Rusun ASN telah dimanfaatkan sejak 2024. Namun, proses Berita Acara Serah Terima (BAST) belum dapat diselesaikan karena masih terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi di tingkat kementerian.

"Belum dilakukan serah terima dari Kementerian PKP. Kemungkinan masih ada administrasi yang belum lengkap sehingga BAST belum bisa diserahkan kepada pemerintah," jelasnya.

Ia mengatakan, selama proses tersebut berlangsung, Dinas Perkim masih berkantor di kompleks Rusun ASN sambil menunggu penyelesaian administrasi penyerahan aset.

Selain persoalan status aset, Dinas Perkim juga tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemindahbukuan dana hasil pengelolaan rusun dari rekening pengelola ke rekening resmi pemerintah.

Menurut Jihat, dana hasil pengelolaan Rusun ASN telah mencapai lebih dari Rp100 juta. Proses pemindahbukuan saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi, termasuk surat keterangan dari BPKAD sebelum diajukan ke Bank Sulselbar.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut