Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saling Tahan, Pengisian Kursi Wagub Sulbar Pendamping SDK Kembali Diskors
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulbar Belum Bisa Pastikan Gaji PPPK 2027, Ini Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18 WIB
  • author Suandi
Pemprov Sulbar Belum Bisa Pastikan Gaji PPPK 2027, Ini Alasannya
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat mebuka latpim 3 di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026). Foto: Suandi/iNewsMamuju.id

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Nasib penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk 2027 belum dapat dipastikan.

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengatakan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar penganggaran belanja pegawai pada tahun depan.

Hal itu disampaikan Suhardi Duka saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026).

Menurut Suhardi Duka, pemerintah daerah belum mengetahui apakah ketentuan dalam PMK nantinya akan mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan anggaran PPPK Sulbar 2027.

"2027 kita tunggu dulu PMK, apakah PMK-nya bisa meng-cover semua atau tidak, I don't know Karena belum turun ya," kata anggota DRR RI periode 2019-2024 itu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemprov Sulbar mendapat tambahan alokasi belanja pegawai dari pemerintah pusat sekitar Rp70 miliar untuk tahun anggaran berjalan.

Tambahan anggaran tersebut membuat Pemprov Sulbar dapat menambah alokasi gaji PPPK yang sebelumnya hanya dianggarkan selama 10 bulan menjadi 12 bulan.

Namun, tambahan anggaran tersebut belum menjadi jaminan mengenai pola penganggaran gaji PPPK.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut