Bebas Hingga Potongan 6 Bulan, 591 Warga Binaan di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi Umum
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sebanyak 591 warga binaan di Sulawesi Barat diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026 dalam rangak Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan yang ke-81
Usulan tersebut berasal dari tujuh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Barat, yakni Lapas IIB Polewali, Lapas III Mamasa, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Majene, Rutan Mamuju, Rutan Pasangkayu, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, mengatakan total usulan tersebut tersebar berdasarkan besaran remisi maupun satuan kerja tempat warga binaan menjalani pembinaan.
Berdasarkan besaran remisi warga binaan, sebanyak 101 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 133 orang remisi dua bulan, 198 orang remisi tiga bulan, 86 orang remisi empat bulan, 55 orang remisi lima bulan, dan 18 orang remisi enam bulan. Totalnya mencapai 591 orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, warga binaan kasus pidana umum mendominasi penerima usulan remisi.
Dari 591 orang yang diusulkan, sebanyak 338 orang merupakan warga binaan kasus pidana umum.
Kemudian terdapat 234 orang kasus narkotika dan 19 orang kasus korupsi.
Sementara itu, tidak terdapat usulan remisi untuk warga binaan dengan kasus illegal logging maupun terorisme dalam rekapitulasi tersebut.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa warga binaan kasus pidana umum menjadi kelompok terbesar dalam usulan Remisi Umum 2026 di Sulawesi Barat.
Editor : A. Rudi Fathir