Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suyudi Ario Seto Calon Kapolri, Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Bencana Ekologis Mengintai, WALHI Sulbar Desak Presiden Prabowo Batalkan Tambang LTJ di Mamuju

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB
  • author Suandi
Sebut Bencana Ekologis Mengintai, WALHI Sulbar Desak Presiden Prabowo Batalkan Tambang LTJ di Mamuju
Rencana eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) di Blok Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat bersama aliansi masyarakat adat mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan seluruh rencana pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth di Kabupaten Mamuju.

Selain mendesak pembatalan proyek, WALHI Sulbar juga meminta pemerintah pusat menarik kembali BUMN anyar, PT Perusahaan Mineral Nasional (PERMINAS), dari wilayah Sulawesi Barat.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulbar, Refli Sakti Sanjaya, menilai ambisi hilirisasi LTJ tersebut menyimpan risiko besar, mulai dari ancaman deforestasi, rusaknya sumber mata air, hingga potensi ledakan konflik sosial dan pelanggaran HAM.

"Rencana wilayah konsesi tambang LTJ ini berada di sekitar hulu sungai dan pegunungan Mamuju. Wilayah tersebut merupakan benteng ekologis penting sebagai sumber air bagi masyarakat adat, komunitas lokal, hingga warga di kawasan perkotaan Mamuju," ujar Refli dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).

Konsesi 5.835 Hektar yang Mengancam Ruang Hidup

Berdasarkan data eksplorasi Badan Geologi Kementerian ESDM, potensi LTJ di Mamuju tersebar di tiga blok utama dengan total luas mencapai 5.835 hektar. Rinciannya meliputi:

- Blok Botteng: 1.011 Hektar

- Blok Botteng Utara: 3.165 Hektar

- Blok Ahu-Pasabu: 1.659 Hektar

WALHI memperingatkan jika pemerintah pusat mengejar target kepentingan nasional tanpa memperhitungkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, maka masyarakat adat dan kelestarian ekologis di Sulbar yang akan menjadi korbankan.

Refli juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dinilai kurang tegas dalam melindungi wilayahnya sendiri.

"Gubernur Sulbar seharusnya berani mengambil sikap tegas. Jangan sampai atas nama kepentingan nasional, kita rela mengorbankan ruang hidup masyarakat adat dan masa depan lingkungan daerah," tegasnya.

Rekam Jejak 8 Konflik Tambang di Sulbar

WALHI Sulbar mengimbau pemerintah pusat dan daerah untuk belajar dari rekam jejak konflik antara warga dan korporasi tambang di Sulawesi Barat yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan WALHI Sulbar, sedikitnya terdapat 8 eskalasi konflik tambang yang pernah terjadi:

- PT Monazite San vs warga Mambi, Aralle, dan Buntu Malangka (Mamasa, 2020)

- PT Suryamica vs warga Padang Baka (Mamuju, 2020)

- PT Aneka Bara Lestari vs warga pesisir Tapalang Barat (Mamuju, 2022)

- PT Jaya Pasir Andalan vs warga Kalukku Barat dan Beru-Beru (Mamuju, 2024)

- PT Putra Bonde Mahatidana vs warga Banua Sendana (Majene, 2023)

- PT Ba’ba Lembang Tuho vs warga Tubo dan Salutambung (Majene, 2025)

- PT Yakusa Tolelo Nusantara vs warga Budong-Budong dan Babana (Mamuju Tengah, 2024)

- PT Alam Sumber Rezeki vs warga Karossa dan Silaja (Mamuju Tengah-Pasangkayu, 2024)

Melihat maraknya gelombang penolakan dari masyarakat adat, kelompok pemuda di Botteng, hingga gerakan mahasiswa, WALHI menilai pemerintah sudah sepatutnya menghentikan ambisi tambang ini.

5 Tuntutan Resmi WALHI Sulbar

Guna mengantisipasi dampak buruk yang lebih luas, WALHI Sulawesi Barat melayangkan lima poin pernyataan sikap resmi:

1. Dukungan Penuh: Mendukung penuh perjuangan warga adat, pemuda, dan mahasiswa yang menolak rencana pertambangan LTJ di Mamuju.

2.Desakan ke Presiden: Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik PT PERMINAS dan membatalkan seluruh rencana pertambangan LTJ di Mamuju.

3. Sikap Pemda & DPRD: Mendesak Gubernur dan DPRD Sulbar agar tidak memasukkan wilayah konsesi tambang LTJ ke dalam draft revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar.

4. Pelibatan Masyarakat Sipil: Melibatkan masyarakat sipil secara penuh dalam penyusunan RTRW guna memastikan alokasi ruang berpihak pada wilayah kelola rakyat, bukan korporasi.

5. Posko Aduan Hukum: Membuka ruang aduan dan pendampingan bagi warga yang mengalami intimidasi atau kriminalisasi saat memperjuangkan ruang hidupnya.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut