Sulbar Berpeluang Dapat Tambahan 1.250 Kuota Bedah Rumah Rp20 Juta
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempercepat pendataan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah setelah muncul peluang penambahan kuota dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulbar, Maddareski Salatin, mengatakan kuota awal yang disiapkan Kementerian untuk Sulawesi Barat mencapai sekitar 4.000 unit rumah. Namun, hasil koordinasi terbaru membuka peluang penambahan sebanyak 1.250 unit.
"Data awal ada 4.000 BSPS yang dikerjakan oleh Satker. Inilah tadi dikoordinasikan dengan pihak Kementerian," kata Maddareski usai rapat koordinasi percepatan pendataan calon penerima BSPS di Mamuju, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, tambahan kuota tersebut masih bergantung pada kelengkapan data yang saat ini sedang diinput dan diverifikasi oleh pemerintah daerah bersama satuan kerja kementerian.
"Termasuk aplikasi yang masuk. Jadi sekarang ini ada dua aplikasi masuk, Satker juga sedang bekerja melakukan penginputan data, dimana masih ada 1.000-an data yang masih diverifikasi," ujarnya.
Maddareski optimistis kebutuhan data penerima dapat dipenuhi mengingat masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Ia menyebut pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat saat ini juga mempercepat proses penginputan data agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
"Kesiapan kabupaten juga sementara melakukan penginputan untuk memenuhi semua persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan ini," katanya.
Setelah seluruh proses pendataan dan verifikasi selesai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian untuk memastikan penetapan kuota sekaligus tahapan penyaluran bantuan.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Dalam skema reguler, setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta sebagai upah tukang.
Editor : A. Rudi Fathir