Pelebaran Jalan Abd Malik Pattana Endeng Mamuju Kena 32 Lokasi, Pemprov Sulbar Matangkan Ganti Rugi
MAMUJU, iNewsMamju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mematangkan skema ganti rugi lahan dan bangunan terkait proyek peningkatan Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang di Kabupaten Mamuju.
Proyek perbaikan dan pelebaran badan jalan sepanjang 1,035 kilometer tersebut tercatat berdampak langsung pada 32 rumah dan titik lokasi milik warga setempat.
Kepastian ganti rugi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang diinisiasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Sulbar bersama Bapperida Sulbar, Senin (2/11/2026).
Area paling krusial yang membutuhkan penanganan ganti rugi berada di segmen sepanjang 400 meter, tepatnya dari titik meter ke-200 hingga ke-600 dari awal lokasi pengerjaan.
"Pemerintah provinsi memastikan tim appraisal independen turun melakukan penilaian tanah dan bangunan sebelum pembongkaran. Ini krusial agar nilai ganti rugi akurat dan sesuai ketentuan hukum," tegas Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, Selasa (3/11/2026).
Selain menyelesaikan hak kepemilikan warga, Pemprov Sulbar mengoordinasikan pemindahan sejumlah fasilitas umum yang melintasi jalur pengerjaan, seperti penerangan jalan umum (PJU), pipa air bersih PDAM, halte bus, hingga jaringan listrik PLN.
Untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran daerah tahun 2026, Bapperidabersama BPKAD dan Biro Pemkesra Sulbar menjadwalkan konsultasi khusus dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan perencanaan dan eksekusi fisik dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana tertuang dalam program Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Editor: Suandi