SERANG, iNewsMamuju.id -- Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Kedatangan Nikita Mirzani kantor Kejari Serang di Jalan Serang – Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.
Pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait