Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan

Fathir
Nikita Mirzani dan Hasto Kristiyanto. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Dua berita besar menghiasi pemberitaan hukum Indonesia pada Kamis (20/2/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Penahanan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan Hasto Kristiyanto dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Hasto akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sore hari, sekitar pukul 18.09 WIB. Hasto yang sebelumnya diketahui diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, kemudian digiring menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi statusnya sebagai tahanan KPK.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berawal dari dugaan suap yang melibatkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pihak KPK masih mendalami perkara ini untuk mencari bukti lebih lanjut terkait keterlibatan Hasto dalam praktik yang merugikan negara tersebut.

Di sisi lain, kabar lain datang dari Polda Metro Jaya yang menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini juga melibatkan seorang tersangka lainnya yang berinisial IM. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

Kasus ini bermula pada laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengklaim bahwa dirinya telah menjadi korban pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Reza mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar akibat tindakan tersebut. Meski demikian, Nikita Mirzani dan IM tidak langsung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada hari ini. Keduanya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network