Wacana Soal Nomor Urut Parpol, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebut Kewenangan Pemerintah

Felldy Utama
Hasyim Asyari Ketua Komisi Pemilihan Umum Foto/Dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsMamuju.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut wacana nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah lagi bisa direalisasikan apabila pemerintah menyetujui. Usulan itu sebelumnya disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri

Hasyim menjelaskan wacana ini bisa dilaksanakan jika sudah dilakukan perubahan atas undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, dalam regulasi ini telah mengatur jika nomor urut partai politik peserta Pemilu dilakukan dengan pengundian.

"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim, Sabtu (5/11/2022). 

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, jika semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau disetujui Perppu itu jadi UU, kalau enggak kan tak jadi UU. Karena Perppu ini produk pemerintah, maka ke depan potensial jadi UU saya kira lebih baik tanya ke pemerintah," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Megawati pernah mengusulkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU, agar nomor partai politik peserta Pemilu di Pemilu lalu, tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya. 

"Sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," tutur Megawati beberapa waktu lalu. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpu-sebut-wacana-nomor-urut-parpol-tak-berubah-kewenangan-pemerintah.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network