MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Ahli Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Amir Ilyas mengungkapkan, Anggota DPRD Sulbar, Sukri Umar dijadikan sebagai tersangka sebelum diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pernyataan ini disampaikan usai ia menjadi saksi ahli di Pra Peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitasi lahan hutan di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar pada tahun 2019.
Pra Peradilan digelar di Pengadilan Negeri Mamuju, Jalan Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Kamis (17/11/2022).
Amir mengatakan, dipersidangan ia menjelaskan bahwa SPDP menjadi hal wajib untuk diterbitkan saat penegak hukum menangani sebuah kasus, itu hal disampaikan ketika menjawab pertanyaan Jaksa.
"Tentu saya jawab wajib, karena ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2015, SPDP ini wajib diberikan ke pada pelapor, terlapor, korban dalam hal ini calon tersangka," jelas Amir Ilyas.
Amir menjelaskan, tidak ada alasan untuk tidak diberikannya SPDP sebagai kewajiban penegak hukum. Agar terjadi check in balance dan melindungi hak-hak baik calon tersangka maupun tersangka yang bertujuan untuk menyampaikan bahwa kasus penyidikannya sudah dimulai.
"Jaksa saya pikir, mengakui tadi, bahwa secara tersirat dia tidak memberikan, dia tidak memberikan SPDP ini karena dia menganggap yang dia tetapkan jadi tersangka ini bukan terlapor, tapi kan lucu aneh bin ajaib kalau dia tidak tetapkan jadi terlapor tapi dia tetapkan jadi tersangka, berarti dia, terlapor juga sebenarnya," jelasnya.
Meski begitu, sembari menunggu hasil keputusan majelis hakim, ia mengatakan mudah-mudahan memberikan keadilan.
"Jadi Jaksa wajib memberikan SPDP ini dan saya pikir juga majelis tadi juga mempertanyakan dan mempertegas memang di pasal 109 KUHAP pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa, wajib diberikan SPDP itu dan jaksa tidak memberikan. Karena dia menganggap bahwa dia tidak tahu mau dia kirim ke mana kalau ini belum jelas. itu alasannya," terangnya.
Dipersidangan itu juga ia menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum tersangka.
"Saya sudah jawab sesuai dengan keahlian saya, dan pada intinya wajib SPDP itu disampaikan kepada pihak-pihak baik terlapor, pelapor korban ataupun calon-calon tersangka, dia harus diberitahu demi melindungi hak-hak dia untuk mempersiapkan bukti-bukti dan lain-lain supaya dalam hukum acara dikenal namanya asas akusator, asas akusator ini bahwa semua orang dianggap sebagai subjek, bukan lagi tersangka ini sebagai objek, dia sebagai subjek sekira itu," bebernya.
"Yang tadi banyak dibahas poinnya ada dua, yang pertama terkait SPDP yang kedua, terkait dua alat bukti, 184 KUHAP Saya menitikberatkan ke spdp karena spdp ini saya pikir terbukti bahwa pihak Kejaksaan atau penegak hukum ini tidak menyampaikan Spdp tersebut," tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait