MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil membekuk pelaku curanmor di Dusun Kuma, Desa Sarudu Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (29/11/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/14/VIII/2021/SPKT/Polsek Sarudu/Polres Pasangkayu.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan menuturkan, pelaku inisial AW (20) merupakan seorang buruh setelah sempat buron selama lebih setahun, sejak laporan masuk bulan Agustus tahun lalu.
"Belum lama ini, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya sehingga tim bergerak, dan mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya," terangnya. Rabu (30/11/2022).
IPTU Ronald Suhartawan menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasangkayu, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun motif pelaku, saat diinterogasi awal adalah ingin memiliki sepeda motor. Untuk kemudian memakai motor tersebut secara pribadi," tutur Kasatreskrim
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait