MAMUJU, iNewsMamuju.id - Bank Sulselbar Cabang Mamuju telah mengembalikan uang Nasabah yang raib sebanyak 29 Orang, Kamis (01/12/2022).
Hal ini disebutkan Tim Legal Bank Sulselbar Mamuju, Faisal Satria. Sebanyak 29 Nasabah ini telah menerima uang dan menantangani surat pernyataan untuk tidak lagi menuntut Bank Sulselbar.
"29 Nasabah ini tidak bisa komplain atau menuntut kepada Bank lagi, jadi sistemnya langsung masuk ke rekening masing-masing bukan tunai," jelasnya.
Nasabah-nasabah itu merupakan korban dana raib melalui program tabungan pembangunan daerah (Tapemda) Plus yang dimanfaatkan Hermin sebagai modus penipuan.
"Tapemda plus ini tabungan biasa, akan tetap dihitung Cashback. Jadi Deposito beda dengan tabungan biasa," jelasnya.
Sementara 2 Nasabah lainnya pihak manajemen Bank Sulselbar terus melakukan komunikasi. Faisal Satria mengaku 2 orang ini telah sepakat tetapi belum menemui kesesuaian angka kerugian yang tidak tercatat di Bank Suselbar, salah satunya anggota DPRD Mateng.
"Iya Nirmalasari Aras, cuma memang yang dua ini belum ada kesesuaian Bank dan Nasabah," jelasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait