MAMUJU, iNewsMamuju.id – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Hari ini, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial AF, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Kamis 10 Juli 2025
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. AF resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, untuk mempercepat proses penyidikan dalam kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Tersangka AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sulbar menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi penegak hukum dalam melindungi keuangan negara dari praktik perbankan yang sarat manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif opini publik, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi sektor perbankan daerah, khususnya dalam mekanisme pemberian fasilitas kredit yang rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri atau pihak lain. Integritas dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
Kejati Sulbar menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di Bumi Tanah Malaqbi’. Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar seorang pejabat di Kejati Sulbar.
Publik kini menanti keberanian penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh, apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. Jangan sampai, korupsi berjamaah diselesaikan secara perorangan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait