MAMUJU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menyatakan ada beberapa opsi rancangan dapil yang akan disodorkan ke KPU RI setelah digelar sesi tiga Uji Publik Rapat Pleno penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju Pemilu 2024 yang dihadiri Partai Politik (Parpol).
Sebelumnya, ada 3 skema rancangan dapil yang mengerucut. Setelah sesi 3 rancangan ada 1 usulan rancangan Dapil sehingga menjadi 4. Masukan tersebut datang dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 5 Dapil.
"Yang diusulkan itu dapil pertama Mamuju berdiri sendiri, kemudian dapil kedua itu Simboro dengan Bala-Balakang dengan jumlah kursi 4, kemudian Tapalang dan Tapalang dapil Barat Dapil Tiga empat kursi juga, kemudian dapil empat itu Tommo, Sampaga, Papalang 7 kursi, terakhir dapil lima Kalukku, Bonehau, Kalumpang, 8 kursi," ungkap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Jumat (16/12/2022).
Dengan bertambahnya opsi rancangan dapil ini maka harus ada satu yang digugurkan, sebab KPU Mamuju hanya diminta untuk mengusulan 3 opsi ke KPU RI. Hal itu diperjelas dalam surat keputusan nomor 488 tahun 2022. Namun, ini bukan menjadi hak preogratif KPU tetapi perlu didiskusikan matang dengan berbagai pihak.
"Tidak 4, aturannya maksimal aturan itu maksimal 3 dapil yang kami usulan ke KPU RI, jadi mungkin ditanggal 18, setelah dari kadiv teknis konsultasi dulu sama KPU sebelum kami finalisasi sebelum kami usulkan, jadi mungkin dari KPU merestui masukan dari Partai PBB kami masukkan dan kemungkinan akan digantikan salahsatu satu opsi itu," jelasnya.
Dalam rancangan penataan dapil ini, opsi pertama penataan dapil skema 7878 disetujui Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam prosesnya, sebelum digelar rancangan uji publik ini, opsi pertama disebut-sebut mengerucut.
Hamdan Dangkang mengaku skema paling ideal setelah dilakukan rekomendasi ke beberapa pihak salahsatunya DPRD Mamuju mereka lebih condong rancangan pertama karena dinilai proporsional.
"Yang meminta itu untuk mendukung dapil usulan pertama itukan dari pak Masram dari PAN, kami tidak tahu dari peserta yang lain, mungkin nanti kami serahkan ke KPU Pusat untuk memilih mana yang terbaik," kata Hamdan.
Sekadar diketahui agenda uji publik tersebut hasilnya diserahkan ke KPU RI paling lambat 18 Desember ini. Selanjutnya, Januari hingga Februari 2023 mendatang KPU RI akan menetapkan dapil masing-masing wilayah pemilihan.
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait