MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tahapan Pemilu 2024 digelar, salah satunya pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar membuka jalur perseorangan DPD mulai tanggal 16-29 Desember 2022.
Komisioner KPU Sulbar Farhanuddin mengaku hari pertama dibuka terkait penyerahan dukungan tersebut belum ada satu pun calon yang datang menyerahkan dukungan minimal pemilih, Jumat (16/12/2022).
"Berdasarkan ketentuan pada lampiran I peraturan KPU nomor 10 tahun 2022, jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih bagi setiap bakal calon itu mulai 16 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022, KPU Provinsi Sulbar sudah menyiapkan sarana dan prasarana, tempat penerimaan dukungan dimaksud di kantor KPU Provinsi Sulbar," ungkap anggota KPU Provinsi Sulbar, Farhanuddin.
Farhan menyebutkan, sesuai peraturan KPU pasal 33 no 10/2022, waktu penyerahan dukungan minimal. Sesuai ketentuan pada pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 7/2017 tentang pemilu, bahwa persyaratan dukungan minimal pada provinsi dengan jumlah penduduk.
Hal itu termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan minimal 1.000 (seribu) Pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
"Dan kemudian juga merujuk pada Keputusan KPU nomor 478 tahun 2022, bahwa dengan jumlah DPT Sulbar 871.619, maka jumlah dukungan minimal pemilih 1.000 (seribu) pemilih yang tersebar paling sedikit di 3 (tiga) kabupaten di Sulawesi Barat," kata Farhan yang juga koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulbar.
Sebagai informasi, setelah masa penyerahan dukungan pemilih, sejumlah tahapan masih akan dilalui, antara lain, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga akhirnya penetapan Daftar Calon Tetap DPD yang dijadwalkan pada 25 November 2023.Pemilu 2024 yang termasuk didalamnya adalah pemilihan calon DPD akan berlangsung Rabu, 14 Februari 2024.
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait