MATENG, iNewsMamuju.id - Kasus pencemaran nama baik berhasil didamaikan oleh pihak kepolisian Polsek Budong - Budong, Selasa, (27/12/2022).
Kasus yang melibatkan pelaku Suriani dan korban Rere, berhasil didamaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bojo Bripka Amiruddin.
Keduanya korban dan pelaku masing - masing warga Desa Bojo, Kecamatan Budong - Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Menurutnya, sebelum melangkah ke rana hukum dalam sebuah permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi.
"Ada baiknya suatu permasalah di selesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara mediasi," kata Amiruddin.
Dari hasil mediasi tersebut kata Amiruddin, hasil perjanjian adalah saling meminta maaf dan pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya.
"Kami juga menghimbau agar kejadian ini tidak terulang lagi dan telah selesai serta untuk semuanya, mari kita bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif," pungkasnya.
Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan itu membuktikan bahwa polisi hadir dimasyarakat untuk memberikan layanan yang baik.
Ia juga mengapresisi Bhabinkamtibmas yang telah berupaya sehingga permasalahan tersebut berujung damai.
“Kami sebagai anggota Kapolisian selalu ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan saya juga mengapresiasi kehadiran Bhabinkamtibmas didalam penyelesaian masalah ini," ungkap Kapolres.
Dengan kearifan lokal khas yang mereka miliki, masyarakat Desa Rante Pongkok berusaha untuk melindungi ciptaan Tuhan yang sangat kompleks di hutan tersebut.
Dengan menghubungkan keberadaan turunnya Dewa yang membunyikan gendang yang senantiasa memberikan informasi kepada masyarakat melalui hutan, serta hutan sebagai lahan untuk menunjang hidup, maka hutan terlegitimasi secara etik dan moral untuk dijaga dan dicintai.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait