Catatan Tahun 2022: Terdapat 92 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Mamuju 

Mubarak
Kekerasan terhadap kaum perempuan. Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sebanyak 92 kasus kekerasan yang dialami kaum perempuan sepanjang tahun 2022 ini. Semuanya dalam penanganan Polresta Mamuju dan PPPA Mamuju, dengan motif yang berbeda-bede. 

"Jumlah kasus dari awal tahun sampai akhir tahun ini, ada sekitar 92 dialami khususnya perempuan, adapun kasusnya itu berbeda-beda, mulai dari korban kekerasan seksual, Kdrt, pencurian, sampai hubungan gelap yang berujung tindak pidana," kata Kanit PPA Polresta Mamuju Hermanto. Rabu (28/12/2022).

Hermanto mengatakan, saat menangani kasus tersebut pihaknya melakukan kolaborasi dari berbagai pihak. Termasuk bagaimana melakukan pencegahan. 

"Kami sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dinas PPPA provinsi kabupaten dan psikolog, baru-baru ini kami telah dilantik oleh bupati dalam satu wadah bernama Puspa itu, diprogram Puspa tersebut kami sering mengadakan sosialisasi baik ke desa-desa maupun ke sekolah-sekolah untuk melakukan pencegahan kepada masyarakat," tutur Hermanto.

Hermanto, saat sosialisasi, warga juga bisa melaporkan situs yang telah disiapkan, setiap menerima laporan pasti melakukan langkah-langkah penanganan.

"Khusus untuk kasus KDRT kami lebih mengedepankan restorative Justice setelah itu kami melakukan pendekatan, ketika kedua belah pihak tidak sepakat untuk berdamai, kami tetap melanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan, untuk pelaku anak berhadapan dengan hukum atau lebih tentunya juga kami berpedoman dengan undang-undang sistem peradilan anak, kemudian juga tetap mengedepankan di versi ketika naik, kami melakukan pertemuan kedua belah pihak, kalau juga tidak bisa sepakat untuk berdamai, kami juga tetap melakukan proses hukum sampai tingkat penyerahan berkas ke pihak kejaksaan," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mamuju, Masyita Syam mengatakan, dalam proses penyelesaian kasus pihaknya masih menemukan sejumlah kendala. Meskipun ia mengakui tetap melakukan pendampingan kepada korban hingga kasus selesai.

"Penangangan kasus pelecehan seksual kesulitannya adalah ketika harus ada bukti dan biasanya kalau orang dicat dilecehkan tidak ada yang melihat, kadang mandek di jalan, ketika persoalan itu kitq mau bantu selesaikan, tapi tidak bisa karena harus ada buktinya kalau sudah di ranah hukum," kata Masyita Syam.

Masyita mengatakan, dari sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani, kasus pelecehan seksual adalah kasus yang paling banyak dilaporkan. 

"Kasus kekerasan terhadap perempuan, ada kasus pelecehan dan kita tangani sesuai dengan kasus yang dialami, ada juga beberapa dan rata-rata pelecehan, kalau KDRT tidak seberapa tapi yang paling banyak dihasilkan adalah pelecehan seksual," tuturnya.

Masyita mengatakan, untuk kasus kekerasan anak dibawah umur sekitar 33, sebagian ditangani bersama PPA Polresta Mamuju utnuk diselesaikan. 

"Pendamping sosial kemudian ditambah dengan teman-teman dari psikolog dan lembaga bantuan hukum itu ada yang selesai ditempat dan ada yang lanjut, khusus untuk kasus anak-anak ada yang lanjut dan khusus untuk kasus orang dewasa juga ada yang sementara dalam proses," tutupnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network