5 Terdakwa Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Divonis Bebas

Nur Mubarak
Lima orang terdakwa kasus Korupsi alih fungsi hutan lindung Tadui Vonis Bebas. Foto: Nur Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Lima orang terdakwa kasus Korupsi alih fungsi hutan lindung Tadui menjadi SPBU di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Vonis Bebas. Rabu (25/1/2023).

Dalan pantauan iNewsMamuju.id, pelaksanaan sidang berlangsung pada pukul 04.00 wita ini sore, di Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Pettarani no. 26 kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. 

Ketua Majelis Hakim, Maslikan Dalam pembacaan putusannya, memvonis 5 orang terdakwa pada kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU, dan semuanya telah di berikan vonis bebas.

Diketahui Lima Terdakwa tersebut adalah tim A terdakwa Hasanuddin sebagai mantan Kepala BPN Mamuju, Muh Ikbal sebagai ketua tim A, Muh Naim anggota Tim A, Mukhlis anggota tim A dan Syaiful Bahri sebagai mantan Kepala Desa Tadui yang juga termasuk anggota tim A.

Pengacara 5 terdakwa, Abdul Wahab di dampingi A. Baso dan Ibu Tira, mengatakan kliennya memang pantas mendapatkan vonis bebas sebab tidak bersalah.

"Vonis bebas karena kami sedari awal menyatakan bahwa terdakwa ini tidak bersalah, jadi kami tetap berkeyakinan bahwa akan di vonis bebas maka terdakwa hari keadilan hukum masih berpihak ke pada kita, bahwa pencari keadilan jangan pernah ragu," kata Abd. Wahab.

Wahab menambahkan, adapun soal kasasi pihaknya akan siap dwngan mempersiapkan data-data5 orang terdakwa Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Vonis Bebas

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network