MAMUJU, iNewsMamuju.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Yuil (34) terdakwa kasus persetubuhan anak di salah satu hotel berbintang Kota Mamuju mendapat vonis bebas, Kamis (02/5/2024).
Menyikapi putusan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, IPDA Herman Basir menuturkan pihaknya sudah bekerja dengan baik.
"Proses penyidikan dilakukan sesuai sop dan profesional, terlebih itu penanganan kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga beberapa alat bukti sudah terpenuhi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (5/4/2024).
Dirinya juga menambahkan, terkait rekaman CCTV yang hilang di dalam flashdisk tidak sepenuhnya menjadi acuan.
"Itu masuk sebagai alat bukti petunjuk, sedangkan masih ada alat bukti lain yang terpenuhi seperti alat bukti saksi dan alat bukti ahli dalam hal ini visum et repertum dari dokter Rumah Sakit (RS) Mamuju," jelasnya.
"Sementara rekaman itu juga bukan saat terjadinya tidak pidana, tapi hanya membenarkan dan menunjukkan bahwa kedua orang korban dan terdakwa masuk kedalam kamar hotel berdua," tambah IPDA Herman.
Menurutnya, hal itu telah dikuatkan dengan materi hasil pemeriksaan beberapa saksi, saksi korban dan terdakwa yang menyatakan bahwa benar kedua orang tersebut masuk dalam kamar.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Mamuju, Subekhan menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum kembali atau terkait vonis bebas terdakwa Yuil.
"Pasti kasasi," ungkap Subekhan saat ditemui di kantornya Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Jumat (3/5/2024).
"Itu sudah cukup bukti itu dalam suatu peristiwa pidana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi," tutupnya.
Editor : Zuajie