Diringkus di Mamuju, Kapolres Polman: 2 Pelaku Pecah Kaca Rupanya Residivis Makassar

Syamsul Bahri
2 Pelaku pecah kaca mobil saat diringkus polisi. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - 2 pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca ditangkap Polisi di Kota Mamuju. Kamis (9/3/2023). 

Aksi pelaku melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil di Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Polman pada senin (6/3/2023). Pelaku berhasil menggondol uang puluhan juta rupiah.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono yang dihubungi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca mobil.

"Pelaku telah diamankan berkat kerjasama Tim Resmob Polda Sulbar dan Tim Resmob Polres Polman," kata Kapolres.

Pelaku berjumlah 2 orang berinisial AN dan AS merupakan residivis asal Makassar, Sulsel yang menjalankan aksinya di Sulawesi Barat, tepatnya di Kabupaten Polman.

"Penangkapan pelaku berdasarkan pasal 362 Jo 363 KUHP dengan motif pecah kaca mobil," jelasnya. 

Aksi pelaku terjadi saat korban hendak menyetor uang sebesar Rp90 juta ke Bank, karena lama menunggu antrean korban pulang, setelah ingin kembali ke Bank, korban melihat kaca depan mobil sudah pecah dan uang yang disimpan dalam mobil hilang.

"Pada saat itu korban menyimpan uang tersebut didalam mobil kemudian masuk kedalam rumahnya, pada saat korban hendak menuju ke Bank, tiba-tiba korban melihat kaca mobil depan sebelah kiri pecah dan melihat uang korban sudah tidak ada lagi di tempatnya, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Polewali," jelas Agung.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network