MAMUJU, iNewsMamuju.id - Surat perihal pengaduan adanya program Gubernur Provinsi Sulawesi Barat penanaman 1,2 juta pohon mangrove yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022 dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Desa Patampanua Muhammad Yusuf mewakili 4 (empat) desa yakni, Desa Patampanua, Desa Galeso, Desa Nepo, dan Desa Laliko yang berada di Kabupaten Polewali Mandar.
Surat pertanggal 16 februari 2023 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Sulbar, saat ini dijabat oleh Sitti Suraidah Suhardi.
Dalam surat dituliskan, 4 Desa mengajukan pengaduan kepada DPRD Sulbar tentang penanaman mangrove. Serta dituliskan dalam surat terkait pertimbangan yang dijadikan dalam pengaduan.
"Dengan ini kami empat Desa mengajukan pengaduan kepada DPRD Prov. Sulbar, tentang program penanamen mangrove serentak yang dilaksanakan dilima Kebupaten pada tanggal 28 November 2022", tulis dalam surat tersebut.
Lanjut dalam surat juga dituliskan, hal lain yang diajukan bahwa saat ini, warga mengancam akan melapor ke pihak yang berwenang.
"Hal lain yang bisa kami ajukan bahwa saat ini kami sudah di ancam oleh warga kami untuk dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan kasus penipuan", isi dalam surat.
Terkait surat tersebut, Kepala Desa Patampanua Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat respon dari DPRD Sulbar.
"Setelah saya menyurat ke DPR prov, sampai saat ini belum ada respon", kata Muhammad Yusuf via pesan whatsapp.
Diharapkan, melalui DPRD Sulbar, hal-hal yang tertuang dalam surat bisa terealisasi.
"Harapan kami, semoga melalui DPR prov (Sulbar) apa yg tertuang didalam surat itu bisa terealisasi sesuai apa yg telah kami sepakati dgn beberapa kadis dirapat sebelum program gub, itu dilaksanakan pd tgl 28 nop yg lalu", harap Kades Patampanua. Kamis (16/3/2023)
Dikonfirmasi melalui telepon dan chat whats app terkait surat tersebut, Ketua DPRD Sulbar belum ada jawaban.
Berikut isi surat tersebut :
Dengan Hormat
Dengan ini kami empat Desa mengajukan pengaduan kepada DPRD Prov. Sulbar, tentang program penanamen mangrove serentak yang dilaksanakan dilima Kebupaten pada tanggal 28 November 2022.
Pertimbangan yang dapat dijadikan dalam pengaduan ini antara lain :
1. Pada bulan agustus kami diundang untuk hadir mengikuti rapat terkait program penanaman mangrove serentak yang dilaksanakan di enam kebupaten dan kami empat desa termasuk didalamnya.
2. Yang hedir mengikuti rapat waktu itu antara lain :
1. Kepala Dinas Kehutanan Sulbar,
2.Kepala Dinas LHK Sulbar beserta jajarannya,
3.Asisten 2 Kab. Polman serta sejumlah Kepala Desa di Polman.
Sehingga terciptalah sebuah kesepakatan bahwa untuk pengadaan bibit diminta kepada para kepala desa sebagai penanggung jawab wilayah dan di minta agar jangan membeli bibit dari luar Sulawesi Barat, karena diwilayah kita masih ada bibit yang bisa di tanam. Sehingga rapat memutuskan bahwa diminta seluruh penanggung jawab wilayah untuk menyiapkan bibit dengan perjanjian akan dibeli seharga Rp. 2.500 perpohon dalam kondisi hidup. Dan kami empat desa diminta untuk menyiapkan bibit mangrove dengan jumlah sebagai berikut:
1. Desa Patampanua : 70.000 bibit
2. Desa Galeso : 100.000 bibit
3. Desa Nepo : 50.000 bibit
4. Desa Laliko : 20.000 bibit
Yang sampai saat ini belum dibayarkan semuanya, berikut rinciannya :
1. Desa Patampanua mampu menyiapkan sebanyak 60.000 bibit, yang dibeli sebanyak 5.900 dan sudah ditanam. Sisanya 54.100 belum dibeli dan belum ditanam
2. Desa Galeso mampu menyiapkan sebanyak 80.000 bibit. Yang dibeli pemprov sebanyak 3000 sisanya yang belum dibeli 60.000 dan belum ditanam.
3. Desa Nepo mampu menyiapkan sebanyak 50.000 bibit, yang dibeli hanya 8.000 bibit, sisanya belum diselesaikan sampai sekarang.
4. Desa Laliko mampu menyiapkan sebanyak 20.000 bibit, yang dibeli hanya 2.000, sisa 18.000 yang belum dibayar.
Hal lain yang bisa kami ajukan bahwa saat ini kami sudah di ancam oleh warga kami untuk dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan kasus penipuan.
Demikian pengaduan ini kami buat dengan harapan ada hasil dan penyelesaian yang kami dapatkan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait