Motif Karena Harta Warisan, Suami Ipar dan Keponakan Nekat Habisi Nyawa IRT di Mateng

Hamzah Ancha
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy dalam press release pengungkapan kasus pembunuhan IRT. Foto: Ist

MATENG, iNewsMamuju.id - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Karossa Mamuju Tengah.

Ketiga tersangka pembunuhan di Mamuju Tengah yakni Z (48), S (26) dan Tomi Andi (26).

Saat ini Tomi Andi sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Salah satu tersangka berinisial Z (48) tak lain adalah suami korban sendiri.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Z tega menyuruh ipar dan ponakannya untuk menghilangkan nyawa istrinya karena persoalan harta.

“Motifnya ini terkait masalah harta, bahwa korban cenderung ingin menguasai hartanya mereka,” kata Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy dalam press release yang digelar di aula Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (2/5/2023).

Sehingga, lanjut Amri, untuk menghilangkan kesempatan tersebut, Z merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Amri menjelaskan, untuk menghilangkan nyawa istrinya, Z menyuruh iparnya berinisial S (26) dari istrinya yang lain dan ponakannya bernama Tomi Andi (26).

“Jadi, ipar dan ponakannya ini diberi imbalan oleh Z untuk menjadi eksekutor, ” tutur Amri.

Editor : A. Rudi Fathir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network