MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Mamuju resmi ditutup, tanggal Minggu (14/5/2023).
KPU Kabupaten Mamuju telah menerima berkas Bacaleg 17 parpol hingga masa pendaftaran ditutup. Ada satu partai yang tidak sama sekali mendaftarkan Bacalegnya dan satu Parpol yang berkasnya tidak diterima atau ditolak.
"Ada 17 partai politik yang memasukkan dokumennya sampai pukul 23.59 Wita, namun ada satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratan yang dipersyaratkan pada saat datang, sehingga dokumen tersebut ditolak dan dikembalikan, itu Partai Gelora, kemudian satu partai yang memang benar-benar tidak datang mendaftar, yaitu partai Garuda," Anggota KPU kabupaten Mamuju Ahmad Amran Nur.
Amran Nur memastikan tak ada kebijakan dari KPU untuk kedua partai tersebut.
"Sesuai aturan tahapan pendaftaran itu dengan aturan PKPU Nomor 10 tahapan pendaftaran itu dimulai dari tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023, tentang pencalonan, anggota DPR, DPRD, provinsi dan Kabupaten/kota,", tegas Amran.
Koordinator Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini mengatakan, untuk tahapan selanjutnya adalah tahapan verifikasi administrasi Bacaleg berlangsung mulai dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023.
"Kepada partai politik agar rajin-rajin untuk berkonsultasi dengan tim kami namun jika merasa bahwa dokumen yang dimasukkan yang di unggah di Silon itu belum lengkap. Intinya rajin-rajinlah datang berkonsultasi di KPU Mamuju," tutupnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait