MAJENE, iNewsMamuju.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene terus mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin (5/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (35), R (39), dan K (31). Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Majene sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih jelas peristiwa yang dilaporkan.
Penyidik menggali keterangan dari masing-masing tersangka terkait kronologi kejadian, peran setiap pihak, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polres Majene yang dibuat pada 27 September 2026. Dalam laporan itu, seorang warga berinisial R (35), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, tercatat sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk membuat terang perkara sekaligus memastikan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Penyidik masih terus melakukan rangkaian proses penyidikan perkara ini dengan memeriksa para tersangka serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kejadian. Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fredy.
Dalam penanganan perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) subsidair Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Majene masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, keterlibatan masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Polres Majene menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
