MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Pelarian A alias I (28), terduga pelaku penganiayaan menggunakan parang terhadap warga berinisial DJ di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, akhirnya berakhir.
Warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, itu ditangkap personel Satreskrim Polres Mamuju Tengah di Desa Kombiling, Minggu pagi, 4 Oktober 2026, setelah tiga hari melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Muhammad Arifin mengatakan, terduga pelaku sempat sulit di lacak karena tidak membawa telepon seluler dan tidak mendatangi rumah keluarga maupun kerabat.
"Pelaku ini merasa menyesal dan takut, sehingga tidak pernah datang ke rumah keluarga ataupun kerabatnya. Dia juga tidak membawa alat komunikasi," kata Arifin, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan pribadi. Korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal.
Polisi juga masih mencari parang yang di duga digunakan untuk menyerang korban.
"Menurut pelaku menggunakan jenis parang. Saat ini sementara kita tahap pencarian juga barang bukti," ujar Arifin.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
