Total 265 Butir Obat Daftar G yang Diamankan Sat Narkoba Polresta Mamuju dari Residivis Ini 

Nur Mubarak
Muliamin alias Amin Pelaku penyalagunaan Obat daftar G. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Total ada 265 obat yang masuk dalam daftar G yang berasil diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mamuju dari tangan pelaku Muliamin alias Amin (25).

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama di Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema Selatan, Kabupaten Mamuju pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WITA.

Selain mengamankan ratusan obat berlabe Y, petugas juga berhasil mengamankan barng bukti lainya berupa 2 (dua) pak sachet kosong dan 1 (satu) unit hp merek Vivo warna biru.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman, mengatakan, semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan pelaku.

"Tersangka ini diamankan karena perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam daftar G berlabel Y dan selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Ruang Sat Narkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut," tutup Herman.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network