Melapor Jadi Korban Penganiayaan, Pasutri di Muna Malah Ditetapkan sebagai Tersangka 

Febriono Tamenk/Rivo
Pasutri di Kabupaten Muna dijadikan tersangka usai melapor jadi korban penganiayaan. Foto: Tangkapan layar

MUNA, iNews.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dijadikan tersangka setelah melaporkan diri mereka sebagai korban penganiayaan.

Keduanya merasa ada yang aneh, sehingga mereka melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sultra. Sebuah video amatir yang diterima oleh iNews menunjukkan adanya kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial LM terhadap pasangan suami istri S dan SR.

Kejadian tersebut disebutkan terjadi di depan Kantor Bupati Muna, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Muna pada hari Senin (24/7/2023).

Akibat dari penganiayaan ini, S mengalami luka sobek pada bagian kepala setelah terkena lemparan batu dari LM.

Setelah peristiwa tersebut, pasangan suami istri ini melaporkan insiden ini ke Polres Muna. Namun, bukannya menerima laporan mereka, keduanya justru dijadikan tersangka dan ditahan. Ternyata, mereka dilaporkan oleh LM atas tuduhan pengeroyokan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network