Keluarga yang merasa ada yang aneh dengan kejadian ini kemudian melaporkan Kasatreskrim Polres Muna AKP Asrun, beserta Kanitpidum Satreskrim Polres Muna Aipda La Roni dan Bripka Lukman, kepada Propam Polda Sultra.
Pelaporan ini diajukan oleh keluarga korban melalui LBH Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI) Sultra dan langsung diterima oleh penyidik Propam Polda Sultra.
"Kami telah melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sultra dan laporan kami telah diterima. Kami telah melaporkan tiga hal," ujar Andri Darmawan, kuasa hukum S dan SR, pada hari Rabu (2/8/2023).
"Jadi, pasangan suami istri ini melaporkan luka-luka yang mereka alami sebagai korban, tapi tiba-tiba mereka malah dijadikan tersangka," tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Muna AKP Asrun, yang dihubungi, mengatakan bahwa ia siap untuk menjalani pemeriksaan terkait masalah ini.
Dia juga menjelaskan bahwa, selain pasangan suami istri S dan SR, LM juga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Muna dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Ternyata, LM dan SR adalah kakak-adik kandung. Dalam laporannya, SR mengakui bahwa ia sering mengalami perlakuan kasar dari kakaknya dengan alasan yang tidak jelas, dan ini berujung pada kasus penganiayaan serius yang menimpa suaminya pada hari Senin (24/7/2023).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait