Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara Sebanyak Rp2 Miliar

Zul
Pengembalian kas negara atas tindak pidana korupsi laboratorium Unsulbar sebesar Rp2 miliar, Selasa (19/9/2023)

MAMUJU, iNewsMamuju.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) gelar press release pengembalian anggaran pengadaan Laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Selasa (19/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pengkum), A Asben AR menyebutkan pengembalian uang negara senilai Rp 2 miliar.

"Tidak ada intervensi dari kami, pihak rekanan sendiri yang berinisiatif mengembalikan," jelasnya.

Release ini dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik kasus tindak pidana korupsi laboratorium Unsulbar.

Pengembalian dilakukan tersangka atas nama Viktoria Marianton selaku direktur PT Virtual Inter Komunika.

"Dari total Rp8 miliar, tersisa sekitar Rp6,1 miliar," singkatnya.

Selanjutnya, pengembalian tersebut dikatakan tidak akan mempengaruhi proses hukum.

"Tetap sesuai prosedur, untuk empat tersangka ini meskipun salah satu diantaranya sudah mengembalikan," singkat Asben.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network