MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap AN (20) pelaku pencurian di sebuah kos-kosan di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menuturkan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju.
"Kami dari Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku kami mendapatkan informasi bahwa terduga sering nongkrong di rumah kos yang beralamatkan di Kelurahan Karema dan melakukan pesta minuman keras," jelas Kombes Pol Iskandar. Senin (23/10/2023).
Dari informasi itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk diamankan.
"Setelah sampai di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kami pun melakukan interogasi kepada Pelaku dan benar bahwa mengakui telah melakukan tindak Pidana pencurian terkait laporan polisi di atas dan selain itu juga pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di TKP lain," ungkapnya.
Kejadian pencurian terjadi pada selasa tanggal 18 juli 2023 lalu, disebuah kios di Jalan Diponegoro Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Awalnya korban memandikan anaknya, disaat bersamaan datang pelaku yang ingin membeli bensin.
Korban kemudian keluar namun pelaku tergesa-gesa pergi dari kios. Korban melihat ada uang yang jatuh di depan kiosnya dan melihat kantong saku pelaku berisi atau tebal.
Korban langsung memeriksa uang yang disimpan di dalam kardus namun uang tersebut sudah tidak ada dan pelaku tersebut pun sudah pulang.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.8 juta dan mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki pintu depan kios milik korban, setelah di rasa aman pelaku kemudian langsung mengambil uang di dalam kios milik korban yang ada di kardus.
Pelaku berpura pura memanggil korban untuk membeli bensin, setelah itu pelaku kemudian langsung meninggalkan kios milik korban.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kemudian uang hasil curiannya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Kapolresta Mamuju.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait