MATENG, iNewsMamuju.id - Polres Mamuju Tengah melakukan penindakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Selama 21 hari operasi, Polres berhasil menindak kurang lebih 100 unit motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy menjelaskan, bahwa dasar hukum penindakan didasarkan pada Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009, serta Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009.
"Mayoritas pelanggar adalah anak muda di bawah 30 tahun. Polres Mamuju Tengah tidak hanya melakukan penindakan di perkotaan, tetapi juga di perkampungan. Penindakan dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat," ungkap Kapolres saat konferensi pers. Selasa (30/1/2024).
Selain penindakan, Sat Lantas Polres Mamuju Tengah juga aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
Upaya kolaboratif dengan Pemerintah Daerah juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Polres Mamuju Tengah juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual, atau memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.
Wakapolres Mamuju Tengah, Kompol Alfiando Papona dan sejumlah pejabat lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait